pertemuan ke 6 omnibus law

Apa sih omnibus law itu?, yang bikin banyak buruh demo di DPR. untuk kamu nih yang belum tahu, omnibus law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Manfaat omnibus law sendiri untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. Alasan UU tersebut direvisi karena di nilai menghambat inveatasi. Omnibus law menjadi harapan investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Terdapat dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut rinciannya ya:

Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 
1) Penyederhanaan Perizinan 
2) Persyaratan Investasi 
3) Ketenagakerjaan 
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM 
5) Kemudahan Berusaha
6) Dukungan Riset dan Inovasi
7) Administrasi Pemerintahan
8) Pengenaan Sanksi
9) Pengadaan Lahan
10) Investasi dan Proyek Pemerintah
11) Kawasan Ekonomi

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 
1) Pendanaan Investasi 
2) Sistem Teritori 
3) Subjek Pajak Orang Pribadi
4) Kepatuhan Wajib Pajak 
5) Keadilan Iklim Berusaha
6) Fasilitas.


Omnibus Law sendiri memiliki banyak dampak positif loh, memang nya apa sih dampak positif dari omnibus law?

Omnibus Law bertindak sebagai regulasi untuk mempercepat perizinan usaha sehingga dapat berdampak pada penerimaan tenaga kerja baru, hal ini tentu akan meningkatkan perekonomian secara nasional.

Pakar Komunikasi Politik Iman Soleh mengatakan, bahwa draft Omnibus Law ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Terutama soal sistem pengupahan yang kerap dianggap kontroversial diharapkan akan menjadi regulasi yang jelas delam RUU ini.

Omnibus Law akan memberikan kepastian dan jaminan mengembangkan usaha bagi para pengusaha, sedangkan bagi pekerja, sistem pengupahan yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja.

Selain itu, sisi positif lainnya yang bisa didapat para pekerja dari omnibus law adalah semakin luasnnya prospek lapangan kerja. Dimana akan muncul perusahaan – perusahaan modal asing baru dan tentunya akan membutuhkan tenaga kerja lokal.

Meskipun Presiden telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law, tentu saja hal ini menjadi momentum bagi pemangku kepentingan, serikat buruh dan serikat pekerja untuk semakin dalam menyelami substansi RUU Cipta Kerja tersebut.

Penyusunan RUU Cipta Kerja memang perlu mendapatkan pengawasan publik. Sehingga dalam pembahasanna, maka haruslah melibatkan semua pihak terkait.

Meski demikian, jangan sampai ada reaksi kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Sebab pada hakikatnya omnibus law cipta kerja bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan, upah minimum juga tidak akan dihilangkan. Perlu diketahui juga bahwa upah per jam yang diwacanakan pemerintah adalah upah untuk pekerja di sektor-sektor tertentu.

Selain itu, sentimen tentang masuknya tenaga kerja asing juga kerap dijadikan alasan untuk menolak omnibus law cipta kerja. Padahal Omnibus law tidak lantas membuat tenaga kerja asing (TKA) dapat masuk dengan mudah.

Tenaga Kerja Asing dapat masuk apabila skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak dalam waktu yang lama.

Omnibus Law Cipta Kerja sangat memungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada para pengusaha, apalagi regulasi tersebut juga memiliki fokus pada penyederhanaan aturan investasi dalam negeri. Tentu saja hal ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pengusaha di seluruh dunia untuk berinvestasi di Indonesia nantinya.

Selama ini banyak investor dari luar negeri yang menganggap bahwa iklim usaha di Indonesia kurang begitu menguntungkan karena sangat birokratis. Baik dari segi perizinan dan operasionalisasi usaha.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus law cipta kerja akan membuka peluang investasi di sektor pertanian dan bisa berdampak positif bagi petani. Felippa menjelaskan sesuai dengan tujuannya RUU Cipta Kerja akan mencoret peraturan-peraturan yang selama ini dinilai meemberatkan masuknya investasi.

Menurut Asian Development Bank, Investasi pertanian di Indonesia masih kebanyakan berasal dari kelompok petani sendiri, sementara nilai investasi swasta masih sangat rendah. Total investasi asing hanya 0,01 persen dari total investasi swasta yang dikucurkan untuk pertanian.

Tentu saja kita berharap dengan adanya penundaan pembahasan omnibus law cipta kerja, maka pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain dapat tetap bersinergi untuk membentuk iklim investasi yang baik.

Regulasi yang terkait ketenagakerjaan memang memerlukan penyesuaian terhadap zaman, cepat atau lambat RUU Cipta Kerja memang sudah sepantasnya dibahas dan menjadi payung hukum bagi kemudahan investasi dan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan

.

apa sih yang didemo para buruh terkait omnibus law penciptaan lapangan kerja?,memang nya apa saja yang diatur dalam omnibus law penciptaan lapangan kerja?


Nah khusus omnibus law lapangan kerja, para buruh merasa terancam. Ada beberapa pasal yang mengusik mereka. 

Pertama, soal cuti hamil dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil. Misalnya di Pasal 82 yang menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

berdasarkan draft yang diterima detikcom, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak ada yang mengatur cuti hamil untuk buruh perempuan. Namun, bukan berarti omnibus law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya

Kedua, ada isu Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya juga diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Tapi sekali lagi bukan berarti tidak tertuang dalam draft Omnibus Law maka aturan itu hilang. Lagipula dalam draft tersebut juga masih menjabarkan sanksi-sanksi yang bisa diterima pengusaha.

Ketiga, Lalu ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan begitu para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.

Jika dilihat dari draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerajaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu disebutkan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat, Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.

Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu ubah menjadi tunjangan PHK.

Namun berdasarkan draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.

Komentar